Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Telusuri Peran Travel Maktour di Balik Penyimpangan Kuota Haji

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. 
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta stafsus Menag saat itu, Ishfah Abidal Aziz, yang kini menjabat Ketua PBNU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiganya diduga berperan dalam dua fase penting yaitu sebelum dan sesudah diskresi Menag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Pendalaman mencakup motif, inisiatif, dan dorongan sebelum diskresi, serta bagaimana kuota tambahan itu dibagi setelah diskresi. 


“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan (dalam pembagian jatah kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi). Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.

Budi menjelaskan, pendalaman pasca pemberian diskresi penting untuk dilakukan penyidik. 

Menurut KPK, ada kejanggalan besar dalam pembagian kuota tambahan tersebut. UU 8/2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Ini yang sedang didalami: apakah keputusan itu benar-benar top-down dari Kementerian Agama, bottom-up dari asosiasi, atau justru hasil kombinasi keduanya,” kata Budi.

Fuad Hasan menjadi salah satu sorotan karena memiliki peran ganda, sebagai pemilik biro perjalanan sekaligus bagian dari asosiasi penyelenggara haji khusus (PIHK). KPK menduga posisi strategis ini membuka peluang pengaruh terhadap alokasi kuota tambahan.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan Sprindik Umum. KPK menerapkan pasal-pasal korupsi yang mengatur kerugian negara, yang dalam perkara ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Kuota tambahan 20.000 jemaah sendiri diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Namun keputusan Menag Yaqut pada Januari 2024, yang meratakan pembagian kuota, menjadi titik awal dugaan penyimpangan.

KPK memastikan penyidikan akan terus menelusuri aliran kuota maupun kepentingan di balik keputusan tersebut, termasuk peran travel dan asosiasi haji dalam prosesnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya