Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Telusuri Peran Travel Maktour di Balik Penyimpangan Kuota Haji

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. 
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta stafsus Menag saat itu, Ishfah Abidal Aziz, yang kini menjabat Ketua PBNU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiganya diduga berperan dalam dua fase penting yaitu sebelum dan sesudah diskresi Menag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Pendalaman mencakup motif, inisiatif, dan dorongan sebelum diskresi, serta bagaimana kuota tambahan itu dibagi setelah diskresi. 


“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan (dalam pembagian jatah kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi). Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.

Budi menjelaskan, pendalaman pasca pemberian diskresi penting untuk dilakukan penyidik. 

Menurut KPK, ada kejanggalan besar dalam pembagian kuota tambahan tersebut. UU 8/2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Ini yang sedang didalami: apakah keputusan itu benar-benar top-down dari Kementerian Agama, bottom-up dari asosiasi, atau justru hasil kombinasi keduanya,” kata Budi.

Fuad Hasan menjadi salah satu sorotan karena memiliki peran ganda, sebagai pemilik biro perjalanan sekaligus bagian dari asosiasi penyelenggara haji khusus (PIHK). KPK menduga posisi strategis ini membuka peluang pengaruh terhadap alokasi kuota tambahan.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan Sprindik Umum. KPK menerapkan pasal-pasal korupsi yang mengatur kerugian negara, yang dalam perkara ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Kuota tambahan 20.000 jemaah sendiri diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Namun keputusan Menag Yaqut pada Januari 2024, yang meratakan pembagian kuota, menjadi titik awal dugaan penyimpangan.

KPK memastikan penyidikan akan terus menelusuri aliran kuota maupun kepentingan di balik keputusan tersebut, termasuk peran travel dan asosiasi haji dalam prosesnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya