Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KPK Kantongi Bukti Ridwan Kamil Nikmati Dana Nonbudgeter Proyek Iklan bjb

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias Kang Emil soal tidak menikmati hasil korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023, mendapat sanggahan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanggahan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, usai tim penyidik memeriksa Kang Emil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Silakan saja itu pendapat atau opini yang disampaikan Kang Emil,” kata Budi, seperti dikutip RMOL, Rabu, 3 Desember 2025.


Namun, menurutnya, KPK sudah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menunjukkan dugaan keterlibatan Kang Emil dalam penggunaan dana nonbudgeter proyek iklan.

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya mengacu pada keterangan satu saksi. Setiap informasi dianalisis secara menyeluruh bersama bukti lain, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Hal ini juga berlaku terkait klaim Kang Emil soal kendaraan pribadi yang disita, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

"Penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya. Sehingga dalam penyidikan perkara tentu penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau sumber keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi, tapi tentunya penyidik juga mendalami, menganalisis dari bukti-bukti lain. Baik keterangan dari saksi maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini," jelas Budi.

Dari data yang dimiliki KPK, pihak bjb melaporkan langsung kepada Kang Emil selaku kepala daerah terkait proyek iklan dan aliran dana nonbudgeter. 

“Uang ini mengalir ke siapa saja dan untuk apa saja sudah tercatat, termasuk bukti transfer yang telah diamankan penyidik,” jelas Budi.

Dengan bukti-bukti tersebut, KPK menegaskan bahwa pernyataan Kang Emil yang mengaku tidak mengetahui atau tidak menikmati dana proyek iklan tidak sejalan dengan fakta penyidikan yang telah terkumpul.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya