Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KPK Kantongi Bukti Ridwan Kamil Nikmati Dana Nonbudgeter Proyek Iklan bjb

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias Kang Emil soal tidak menikmati hasil korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023, mendapat sanggahan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanggahan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, usai tim penyidik memeriksa Kang Emil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Silakan saja itu pendapat atau opini yang disampaikan Kang Emil,” kata Budi, seperti dikutip RMOL, Rabu, 3 Desember 2025.


Namun, menurutnya, KPK sudah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menunjukkan dugaan keterlibatan Kang Emil dalam penggunaan dana nonbudgeter proyek iklan.

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya mengacu pada keterangan satu saksi. Setiap informasi dianalisis secara menyeluruh bersama bukti lain, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Hal ini juga berlaku terkait klaim Kang Emil soal kendaraan pribadi yang disita, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

"Penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya. Sehingga dalam penyidikan perkara tentu penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau sumber keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi, tapi tentunya penyidik juga mendalami, menganalisis dari bukti-bukti lain. Baik keterangan dari saksi maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini," jelas Budi.

Dari data yang dimiliki KPK, pihak bjb melaporkan langsung kepada Kang Emil selaku kepala daerah terkait proyek iklan dan aliran dana nonbudgeter. 

“Uang ini mengalir ke siapa saja dan untuk apa saja sudah tercatat, termasuk bukti transfer yang telah diamankan penyidik,” jelas Budi.

Dengan bukti-bukti tersebut, KPK menegaskan bahwa pernyataan Kang Emil yang mengaku tidak mengetahui atau tidak menikmati dana proyek iklan tidak sejalan dengan fakta penyidikan yang telah terkumpul.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya