Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KPK Kantongi Bukti Ridwan Kamil Nikmati Dana Nonbudgeter Proyek Iklan bjb

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias Kang Emil soal tidak menikmati hasil korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023, mendapat sanggahan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanggahan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, usai tim penyidik memeriksa Kang Emil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Silakan saja itu pendapat atau opini yang disampaikan Kang Emil,” kata Budi, seperti dikutip RMOL, Rabu, 3 Desember 2025.


Namun, menurutnya, KPK sudah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menunjukkan dugaan keterlibatan Kang Emil dalam penggunaan dana nonbudgeter proyek iklan.

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya mengacu pada keterangan satu saksi. Setiap informasi dianalisis secara menyeluruh bersama bukti lain, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Hal ini juga berlaku terkait klaim Kang Emil soal kendaraan pribadi yang disita, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

"Penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya. Sehingga dalam penyidikan perkara tentu penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau sumber keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi, tapi tentunya penyidik juga mendalami, menganalisis dari bukti-bukti lain. Baik keterangan dari saksi maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini," jelas Budi.

Dari data yang dimiliki KPK, pihak bjb melaporkan langsung kepada Kang Emil selaku kepala daerah terkait proyek iklan dan aliran dana nonbudgeter. 

“Uang ini mengalir ke siapa saja dan untuk apa saja sudah tercatat, termasuk bukti transfer yang telah diamankan penyidik,” jelas Budi.

Dengan bukti-bukti tersebut, KPK menegaskan bahwa pernyataan Kang Emil yang mengaku tidak mengetahui atau tidak menikmati dana proyek iklan tidak sejalan dengan fakta penyidikan yang telah terkumpul.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya