Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Desember 2025 (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ridwan Kamil Dicecar soal Penghasilan Nonresmi dan Aset yang Tak Masuk LHKPN

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tahun 2021-2023. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung enam jam pada Selasa 2 Desember 2025, penyidik menelusuri kemungkinan adanya penghasilan nonresmi serta aset yang belum dilaporkan dalam LHKPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterlibatan dan pengetahuan Ridwan Kamil soal pengelolaan dana nonbudgeter yang diduga berasal dari anggaran promosi BJB. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mengonfirmasi apakah seluruh aset mantan gubernur itu telah tercatat dalam LHKPN, serta apakah ada pemasukan lain di luar gaji resmi.


"Apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan, kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya. Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi ya," terang Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu 3 Desember 2025. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK mengantongi berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan 11 lokasi lainnya. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, kendaraan, deposito Rp70 miliar, hingga sejumlah aset tanah dan bangunan.

“Setiap keterangan akan dicocokkan dengan bukti yang kami dapatkan,” kata Budi. 

Usai diperiksa enam jam, Ridwan Kamil mengklaim tidak mengetahui praktik korupsi dana iklan BJB. Ia menyebut kebijakan bisnis BUMD berjalan di level direksi dan komisaris, sementara dirinya sebagai gubernur hanya menerima laporan. 

“Saya tidak tahu, apalagi terlibat,” kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta dua kendaraan. Total 12 lokasi digeledah, dan KPK mengamankan dokumen, uang deposito Rp70 miliar, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.

Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pemilik agensi iklan. Mereka diduga mengelola anggaran promosi BJB sebesar Rp409 miliar dengan skema penunjukan agensi yang melanggar aturan serta pembayaran iklan yang tidak sesuai pekerjaan. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan.

Sisanya, sekitar Rp222 miliar setelah dikurangi pajak, diduga menjadi dana nonbudgeter yang digunakan sesuai kesepakatan para tersangka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya