Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyepakati RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.


Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

Mayoritas fraksi atau seluruh fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.

"Tentunya kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini, bahwa RUU Penyesuaian Pidana akan dibawa pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dede Indra.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun, dalam RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab, yakni: 

Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP. Pada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:

1. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.

3. Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

4. Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah. Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:

1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.

3. Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.

Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya