Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyepakati RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.


Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

Mayoritas fraksi atau seluruh fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.

"Tentunya kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini, bahwa RUU Penyesuaian Pidana akan dibawa pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dede Indra.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun, dalam RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab, yakni: 

Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP. Pada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:

1. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.

3. Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

4. Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah. Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:

1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.

3. Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.

Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya