Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. (Foto: YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menyepakati RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.


Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

Mayoritas fraksi atau seluruh fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.

"Tentunya kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini, bahwa RUU Penyesuaian Pidana akan dibawa pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dede Indra.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun, dalam RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab, yakni: 

Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP. Pada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:

1. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.

3. Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

4. Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah. Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:

1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.

3. Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.

Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya