Berita

Suasana sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke Polda Metro Ditolak KIP

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk memperoleh informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP) kandas. KIP menolak permohonan yang diajukan Pemohon (Leony Lidia dkk) terhadap Termohon (Polda Metro Jaya) dalam sidang putusan sela.

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Rospita, di Ruang Sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Desember 2025.


Penolakan ini tidak didasarkan pada pokok sengketa ijazah, melainkan alasan teknis administratif terkait jangka waktu pengajuan.

Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemohon belum memenuhi batas waktu yang ditetapkan UU KIP.

Majelis berpendapat permohonan informasi publik Leony dan kawan-kawannya (dkk) yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2025.

Namun faktanya, permohonan informasi terkait ijazah Jokowi tersebut tidak ditanggapi Polda Metro Jaya sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 sebagai tanggal penyampaikan keberatan.

"Majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Samrotunnajah.

Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan.

Sebelum ditolak KIP, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain; salinan ijazah asli dan transkrip nilai (berupa scan warna), kartu rencana dan hasil studi, laporan tugas akhir atau skripsi.

Dokumen kelulusan dan Yudisium, serta dokumen ijazah asli yang saat ini berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.

Diketahui, Bon Jowi juga mengajukan sengketa terpisah terhadap prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Jokowi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya