Berita

Suasana sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Desember 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke Polda Metro Ditolak KIP

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk memperoleh informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP) kandas. KIP menolak permohonan yang diajukan Pemohon (Leony Lidia dkk) terhadap Termohon (Polda Metro Jaya) dalam sidang putusan sela.

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Rospita, di Ruang Sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Desember 2025.


Penolakan ini tidak didasarkan pada pokok sengketa ijazah, melainkan alasan teknis administratif terkait jangka waktu pengajuan.

Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemohon belum memenuhi batas waktu yang ditetapkan UU KIP.

Majelis berpendapat permohonan informasi publik Leony dan kawan-kawannya (dkk) yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2025.

Namun faktanya, permohonan informasi terkait ijazah Jokowi tersebut tidak ditanggapi Polda Metro Jaya sampai pada tanggal 2 Oktober 2025 sebagai tanggal penyampaikan keberatan.

"Majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar Samrotunnajah.

Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan.

Sebelum ditolak KIP, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain; salinan ijazah asli dan transkrip nilai (berupa scan warna), kartu rencana dan hasil studi, laporan tugas akhir atau skripsi.

Dokumen kelulusan dan Yudisium, serta dokumen ijazah asli yang saat ini berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.

Diketahui, Bon Jowi juga mengajukan sengketa terpisah terhadap prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Jokowi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya