Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Desember 2025 (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK: Saya Senang Bisa Klarifikasi Agar Informasi Tidak Liar

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 11:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ridwan Kamil tiba di Gedung KPK di Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta,  sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa 2 Desember 2025,  dengan didampingi tim pengacaranya.

Ridwan Kamil menyatakan rasa senangnya atas pemanggilan ini, menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum.

"Intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," kata Ridwan Kamil kepada awak media.


Ia mengaku telah menunggu momen ini untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait kasus dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan. Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di bjb," pungkas Ridwan Kamil.

Kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil ini telah bergulir sejak Maret 2025. 

Pemanggilan ini berlangsung setelah penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta dua kendaraan: motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah RK, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lain, menghasilkan sejumlah barang bukti seperti dokumen, catatan keuangan, aset kendaraan, properti, dan uang deposito hingga Rp70 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirut bank bjb Yuddy Renaldi, pejabat Corsec Widi Hartono, serta tiga pemilik agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan lewat Sprindik 27 Februari 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya