Berita

Foto udara sejumlah bangunan hancur diterjang banjir bandang di kawasan Gunung Nago, Padang, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO)

Nusantara

Kemen PU Harus Segera Tangani Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir Bandang

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) harus bergerak cepat melakukan penanganan darurat terhadap infrastruktur yang rusak akibat banjir bandang yang menimpa tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan Daud, menekankan perlunya koordinasi intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat identifikasi jembatan dan jalan yang terputus.

“Kami meminta Kementerian PU segera turun langsung ke lapangan, melakukan identifikasi detail lokasi infrastruktur yang terputus, serta menyiapkan langkah penanganan darurat,” ujar Ruslan Daud, Selasa, 2 Desember 2025.


Dia menilai Kementerian PU harus segera menyiapkan alat berat, personel teknis, dan pemasangan jembatan bailey di titik-titik yang kritis. Langkah cepat tersebut dinilai krusial untuk memudahkan proses penyaluran bantuan dan evakuasi warga, termasuk percepatan rehabilitasi pascabencana.

“Penanganan cepat sangat dibutuhkan. Jangan sampai keterlambatan membuka akses memperburuk kondisi warga yang saat ini kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok,” tegasnya.

Legislator PKB asal Aceh ini juga meminta pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak terus memperbarui data dan memastikan distribusi bantuan tepat sasaran, terutama kepada kelompok pengungsi yang terisolir di wilayah sulit dijangkau. 

“Kami terus mendorong peningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar masa tanggap darurat ini berlangsung lebih cepat dan meminimalkan jumlah korban jiwa,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya