Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengacara Pastikan Ridwan Kamil Hadir Penuhi Panggilan KPK

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum memastikan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi kehadiran Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Iya beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik, nanti akan didampingi tim hukum tersendiri di KPK," kata Muslim kepada RMOL, Selasa pagi, 2 Desember 2025.


Muslim menyebut bahwa, Ridwan Kamil akan didampingi kuasa hukum lainnya. Mengingat, dirinya hanya khusus mendampingi Ridwan Kamil di kasus pencemaran nama baik di Bareskrim dan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.

"Silakan nanti terkait kasus di KPK bisa konfirmasi langsung kepada tim hukum beliau yang menangani urusan di KPK," pungkas Muslim.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 2 Desember 2025.

"Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di bjb," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 2 Desember 2025.

Budi menyebut bahwa, KPK meyakini Ridwan Kamil akan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Jadi kita sama-sama tunggu ya," pungkas Budi.
 
Pemanggilan ini berlangsung setelah penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta dua kendaraan: motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah RK, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lain, menghasilkan sejumlah barang bukti seperti dokumen, catatan keuangan, aset kendaraan, properti, dan uang deposito hingga Rp70 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirut bank bjb Yuddy Renaldi, pejabat Corsec Widi Hartono, serta tiga pemilik agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan lewat Sprindik 27 Februari 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya