Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah Sumatera dari tanggap darurat menjadi bencana nasional, direspons Pimpinan MPR.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menilai bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat, khususnya Presiden.

Namun, melihat kemampuan pemerintah pusat dan daerah yang saling bersinergi sejauh ini masih mampu ditangani. 


"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

"Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden,," imbuhnya.

Muzani menambahkan, Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan kunjungan ke wilayah terdampak pun diyakini dapat melihat langsung situasi di lapangan.

“Tadi saya lihat Presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh, beliau pasti lihat langsung keadaan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani,” tutupnya.

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera semakin menunjukkan skala tragedi yang memilukan. 

Hingga Minggu malam, 30 November 2025, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah, menjadikan peristiwa ini salah satu bencana alam terburuk di tahun 2025.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan bahwa total warga yang meninggal dunia per Minggu 30 November 2025, telah mencapai 442 jiwa, sementara 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi terdampak; Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya