Berita

Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan mengenai penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah Sumatera dari tanggap darurat menjadi bencana nasional, direspons Pimpinan MPR.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menilai bahwa penetapan status bencana nasional sepenuhnya merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat, khususnya Presiden.

Namun, melihat kemampuan pemerintah pusat dan daerah yang saling bersinergi sejauh ini masih mampu ditangani. 


"Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani," ujar Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.

"Tapi semua itu akan bergantung kepada keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan Presiden,," imbuhnya.

Muzani menambahkan, Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan kunjungan ke wilayah terdampak pun diyakini dapat melihat langsung situasi di lapangan.

“Tadi saya lihat Presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh, beliau pasti lihat langsung keadaan ini. Mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani,” tutupnya.

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera semakin menunjukkan skala tragedi yang memilukan. 

Hingga Minggu malam, 30 November 2025, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah, menjadikan peristiwa ini salah satu bencana alam terburuk di tahun 2025.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan bahwa total warga yang meninggal dunia per Minggu 30 November 2025, telah mencapai 442 jiwa, sementara 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi terdampak; Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya