Berita

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU), Sumantri Suwarno. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Sumantri Tolak Posisi Bendum PBNU dan Dorong Islah

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU), Sumantri Suwarno, akhirnya buka suara terkait perombakan besar jajaran fungsionaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Berdasarkan keputusan Rapat Harian Tanfidziyah yang dipimpin Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, posisi Bendahara Umum PBNU yang awalnya dijabat Gudfan Arif kini dialihkan ke Sumantri.

Namun Sumantri tegas menolak. Penolakan itu ia sampaikan melalui unggahan di akun Facebook. Sumantri menegaskan dirinya tidak memiliki keinginan untuk berada di posisi strategis, terlebih saat situasi internal sedang sensitif. 


“Di masa yang paling enak saja saya menolak. Apalagi di masa yang nuansanya konflik seperti ini,” ujarnya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Alih-alih menerima posisi tersebut, Sumantri mendorong agar dinamika internal dan turbulensi yang muncul dalam tubuh PBNU dalam beberapa hari terakhir diselesaikan dengan Islah.

Sumantri mengungkapkan bahwa tawaran untuk menjadi bendahara umum bukan hal baru. Ia mengaku sudah beberapa kali diminta untuk mengemban amanah tersebut, tetapi selalu memberikan jawaban yang sama. 

“Saya ini sudah nggak punya waktu sekarang untuk mengurusi hal-hal seperti ini, karena terus terang kesibukan duniawi sedang banyak,” katanya. 

Lewat Surat Pernyataan (SP) Nomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025, PBNU menegaskan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus menjadi dasar perombakan tersebut. 

Dalam perombakan kepengurusan, posisi Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari Sekretaris Jenderal PBNU digeser menjadi Ketua PBNU. Sementara posisi Sekjen PBNU kini diemban Amin Said Husni.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya