Berita

Monumen Reog Ponorogo (Website Pemkab Ponorogo)

Hukum

Skandal Monumen Reog: KPK Sita Senjata Api dari Pemenang Tender Proyek Ponorogo

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat Pemkab kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengejar bukti uang dan aset mewah, tetapi kini juga mengamankan senjata api (senpi) dari kantor perusahaan pemenang tender.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa senpi tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya pada Rabu 26 November 2025. Perusahaan ini diketahui merupakan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

"Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api," kata Budi kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.


Senjata api tersebut kata Budi, selanjutnya dititipkan di Polda Jawa Timur.

"Barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," pungkas Budi.

Temuan senpi ini menambah daftar panjang barang bukti yang diamankan KPK. Sebelumnya, dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus ini, KPK menyita aset mewah berupa dua mobil mewah (Jeep Rubicon dan BMW), 24 sepeda, dan sejumlah jam tangan mewah dari rumah Yunus Mahatma, Dirut RSUD Harjono, sebagai salah satu tersangka.

Kasus ini berawal dari upaya Yunus menyuap Bupati Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya. Total uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri dan Sekda Agus Pramono mencapai Rp1,25 miliar.

Tersangka Yunus juga diduga menerima fee proyek RSUD Harjono sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar dari kontraktor.

KPK menegaskan, semua barang bukti yang diamankan, termasuk senpi tersebut, akan didalami untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi, mulai dari suap jabatan, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya