Berita

Monumen Reog Ponorogo (Website Pemkab Ponorogo)

Hukum

Skandal Monumen Reog: KPK Sita Senjata Api dari Pemenang Tender Proyek Ponorogo

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat Pemkab kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengejar bukti uang dan aset mewah, tetapi kini juga mengamankan senjata api (senpi) dari kantor perusahaan pemenang tender.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa senpi tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya pada Rabu 26 November 2025. Perusahaan ini diketahui merupakan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

"Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api," kata Budi kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.


Senjata api tersebut kata Budi, selanjutnya dititipkan di Polda Jawa Timur.

"Barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," pungkas Budi.

Temuan senpi ini menambah daftar panjang barang bukti yang diamankan KPK. Sebelumnya, dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus ini, KPK menyita aset mewah berupa dua mobil mewah (Jeep Rubicon dan BMW), 24 sepeda, dan sejumlah jam tangan mewah dari rumah Yunus Mahatma, Dirut RSUD Harjono, sebagai salah satu tersangka.

Kasus ini berawal dari upaya Yunus menyuap Bupati Sugiri agar tidak diganti dari jabatannya. Total uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri dan Sekda Agus Pramono mencapai Rp1,25 miliar.

Tersangka Yunus juga diduga menerima fee proyek RSUD Harjono sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar dari kontraktor.

KPK menegaskan, semua barang bukti yang diamankan, termasuk senpi tersebut, akan didalami untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi, mulai dari suap jabatan, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya