Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)
Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatra diduga dipicu oleh curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, meninggalkan jejak kontroversial yaitu tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus.
Jejak ini memicu pertanyaan kritis, apakah kayu-kayu ini bukti nyata dari illegal logging yang memperparah bencana?
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) akhirnya memberikan klaifikasi atas banyak pemberitaan terkait dugaan tersebut.
Pernyataan pejabat Kemenhut sebelumnya sempat menimbulkan interpretasi bahwa kayu tersebut murni berasal dari pohon lapuk atau bekas tebangan legal. Namun, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kembali posisi mereka.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," ujar Januanto dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 1 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa tugas Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional, sebab kayu yang terseret banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari material alami (pohon tumbang, lapuk) hingga aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan izin.
Intinya, setiap indikasi kejahatan kehutanan tetap akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kemenhut juga menyoroti satu area yang menjadi fokus kecurigaan utama, yaitu pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).
Januanto mengakui, pihaknya mendeteksi bahwa kayu-kayu yang terekam di media sosial (dari Tapanuli Selatan hingga pesisir Sumatra Barat) kemungkinan besar berasal dari area PHAT di APL. Meskipun secara mekanisme harusnya mengikuti regulasi kehutanan, Kemenhut mengakui adanya modus operandi yang menjadi perhatian serius seperti pencucian kayu ilegal.
"Kami akui, Gakkum Kemenhut kerap melakukan operasi pembongkaran modus operandi pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT," kata Januanto.
Temuan kejahatan ini bahkan sudah terjadi di wilayah yang kini terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebagai respons cepat, Kemenhut telah mengambil langkah tegas. Kemenhut telah menetapkan moratorium (penghentian sementara) layanan tata usaha kayu tumbuh alami di APL untuk skema PHAT.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya temuan kejahatan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu pemicu yang memperparah dampak banjir bandang.
Meskipun dugaan sementara menyebutkan kayu gelondongan tersebut adalah bekas tebangan yang sudah lapuk, Januanto tidak mengesampingkan potensi bahwa kayu-kayu itu berasal dari modus pencucian ilegal yang selama ini menjadi target operasi mereka.
“Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kami sinyalir ke situ,” tutupnya.