Berita

Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)

Nusantara

Misteri Kayu Gelondongan di Balik Bencana Sumatra, Ini Kata Kemenhut

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatra diduga dipicu oleh curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, meninggalkan jejak kontroversial yaitu tumpukan kayu gelondongan yang terseret arus. 

Jejak ini memicu pertanyaan kritis, apakah kayu-kayu ini bukti nyata dari illegal logging yang memperparah bencana?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) akhirnya memberikan klaifikasi atas banyak pemberitaan terkait dugaan tersebut. 


Pernyataan pejabat Kemenhut sebelumnya sempat menimbulkan interpretasi bahwa kayu tersebut murni berasal dari pohon lapuk atau bekas tebangan legal. Namun, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kembali posisi mereka.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,"  ujar Januanto dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 1 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa tugas Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional, sebab kayu yang terseret banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari material alami (pohon tumbang, lapuk) hingga aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan izin.

Intinya, setiap indikasi kejahatan kehutanan tetap akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kemenhut juga menyoroti satu area yang menjadi fokus kecurigaan utama, yaitu pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).

Januanto mengakui, pihaknya mendeteksi bahwa kayu-kayu yang terekam di media sosial (dari Tapanuli Selatan hingga pesisir Sumatra Barat) kemungkinan besar berasal dari area PHAT di APL. Meskipun secara mekanisme harusnya mengikuti regulasi kehutanan, Kemenhut mengakui adanya modus operandi yang menjadi perhatian serius seperti pencucian kayu ilegal.

"Kami akui, Gakkum Kemenhut kerap melakukan operasi pembongkaran modus operandi pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT," kata Januanto.

Temuan kejahatan ini bahkan sudah terjadi di wilayah yang kini terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sebagai respons cepat, Kemenhut telah mengambil langkah tegas. Kemenhut telah menetapkan moratorium (penghentian sementara) layanan tata usaha kayu tumbuh alami di APL untuk skema PHAT.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya temuan kejahatan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu pemicu yang memperparah dampak banjir bandang.

Meskipun dugaan sementara menyebutkan kayu gelondongan tersebut adalah bekas tebangan yang sudah lapuk, Januanto tidak mengesampingkan potensi bahwa kayu-kayu itu berasal dari modus pencucian ilegal yang selama ini menjadi target operasi mereka. 

“Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kami sinyalir ke situ,” tutupnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya