Berita

Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK setelah mendapat rehabilitasi dari presiden. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Rehabilitasi Kilat ASDP, Siapa Tanggung Jawab Kerugian Negara?

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 22:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Indonesia Audit Watch (IAW) menyoroti rehabilitasi terpidana kasus PT ASDP Indonesia Ferry yang dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi pengelolaan keuangan negara. Meski rehabilitasi merupakan kewenangan Presiden, kerugian negara seharusnya tetap menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.

"Selama 15 tahun memantau kasus-kasus BUMN, saya belum pernah melihat sesuatu yang bergerak secepat rehabilitasi ASDP. Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis Tipikor, status terpidana hilang melalui sebuah Keppres. Tentu kewenangan Presiden tetapi kerugian negara Rp 1,253 triliun menjadi tanggung jawab siapa?" ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kepada RMOL, Minggu, 30 November 2025. 

Kasus ini, kata Iskandar, bermula pada 2014 saat PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawarkan 53 kapal tua kepada ASDP. Evaluasi teknis kala itu menyebut kapal-kapal buatan 1959?"1966 tersebut dalam kondisi tidak layak operasi. ASDP akhirnya menolak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BUMN.


Namun situasi berubah pada 2017-2018 setelah pergantian manajemen ASDP. Serangkaian pertemuan informal disebut berlangsung di hotel, kantor PT JN, hingga rumah pribadi seorang pihak bernama Adjie yang disebut sebagai “shadow director” karena bukan direksi maupun komisaris, tetapi sangat menentukan arah transaksi.

Rekayasa kebijakan internal terjadi pada 2018?"2019 melalui terbitnya Keputusan Direksi (KD) yang awalnya memperketat persyaratan kerja sama. Akan tetapi, KD berikutnya justru menghapus kewajiban feasibility study, persetujuan komisaris, hingga evaluasi finansial mitra. Kontrak kerja sama usaha bahkan diteken sebelum ada persetujuan komisaris.

Manipulasi valuasi disebut terjadi pada 2021 setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menaikkan nilai kapal menjadi Rp 2,092 triliun. Padahal BUMN PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebelumnya menyatakan sebagian kapal tidak layak akuisisi. Pola ini disebut mirip dengan sejumlah kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri.

Puncaknya terjadi pada 20 Oktober 2021 saat penetapan harga akuisisi Rp 1,272 triliun dilakukan di rumah pribadi Adjie. Keputusan itu disebut tidak melalui rapat direksi resmi, tanpa notulen, dan tanpa persetujuan komisaris, yang dinilai melanggar ketentuan UU Tipikor.

Pada 2022, ASDP mengalirkan dana Rp 1,223 triliun ke tiga entitas yang disebut berada dalam lingkar pengendalian Adjie-A Mashuri. Aliran dana tersebut dinilai menunjukkan pola berlapis (layering) yang identik dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK kemudian menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun berdasarkan audit BPKP. Pengadilan Tipikor memvonis para terdakwa bersalah dengan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara terbukti nyata.

"Namun situasi berubah setelah muncul jalur aspirasi dari DPR yang diteruskan ke Sekretariat Negara dan Mahkamah Agung. Presiden kemudian menerbitkan Keppres rehabilitasi dalam waktu singkat. Namun sangat disayangkan proses tersebut murni administratif tanpa diikuti audit ulang kerugian negara maupun penelusuran aliran dana," kata Iskandar.

Akibat Keppres tersebut, status terpidana gugur dan mekanisme penggantian kerugian negara melalui jalur pidana otomatis terhenti. Hal ini menyebabkan tidak ada lagi subjek hukum yang bisa dimintai tanggung jawab atas kerugian negara Rp 1,253 triliun yang kini berpotensi membebani APBN.

Iskandar mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, mulai dari peninjauan ulang Keppres rehabilitasi, penerbitan aturan rehabilitasi bersyarat, hingga pembentukan satgas pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan, kasus ASDP kini menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjaga uang rakyat dan kredibilitas penegakan hukum di sektor BUMN.

“Kasus ASDP ini akan menjadi benchmark penanganan korupsi BUMN ke depan. Rehabilitasi boleh dilakukan tetapi kewajiban mengembalikan kerugian negara harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak menjadi celah berbahaya bagi keuangan negara,” tegas Iskandar Sitorus.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya