Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Menteri Agus Andrianto Harus Kembalikan Tatanan Imipas Pasca Putusan MK

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus dipatuhi semua pihak, termasuk harus dipatuhi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons adanya dugaan Menteri Imipas masih dikawal hingga puluhan anggota Polisi.

"Ada dugaan jika Menteri Imipas, Agus Andrianto masih menggunakan pengawalan dari Kepolisian. Tentunya ini bertentangan dengan putusan MK yang baru diumumkan 17 hari yang lalu," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 30 November 2025.


Hari menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang didapat melalui investigasi di lapangan oleh pihaknya, bahwa Agus Andrianto membawa rombongan 40 orang dari institusi lamanya di Kepolisian.

"Kalau dugaan tersebut benar adanya, bisa dikatakan Agus Andrianto tidak percaya dengan sumber daya manusia (SDM) di dalam Kementerian Imipas. Sampai harus membawa 40 orang dari Kepolisian," tutur Hari.

Padahal kata Hari, dengan keluarnya putusan MK, Agus Andrianto harus segera mengembalikan Polisi aktif yang ada di Kementerian Imipas.

"Agus Andrianto harus memberikan contoh kepada institusi yang menaunginya kini. Jangan arogan dengan membawa gerbong untuk membangun lapak baru setelah lapak lama ditinggalkan. Toh sepak terjang Agus Andrianto selama di Kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Kalau ingat Tan Paulin dan Ismail Bolong, pastinya publik ingat Agus Andrianto saat menjadi Kabareskrim," pungkas Hari.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya