Berita

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Keluar Rutan KPK

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Memberikan Perlindungan Lebih Baik

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berharap ke depannya tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang baik untuk anak bangsa yang melakukan kerja besar untuk Indonesia yang lebih baik.

Begitu pesan dan harapan yang disampaikan Ira setelah resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia," kata Ira kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 28 November 2025.


Selain itu, Ira menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta jajaran menteri dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam pemberian rehabilitasi.

"Yang terakhir dan sangat berharga, sangat penting dan kami ingin apresiasi luar biasa, terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ira.

Setelah keluar dari Rutan KPK, Ira mengaku akan berkumpul dengan keluarganya.

"Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," pungkas Ira.

Selain Ira, KPK juga mengeluarkan dua orang mantan direksi ASDP lainnya yang juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Adapun perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. 

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya