Berita

Mantan Direktur Utama PLN Batubara Chairil Wahyuni. (Foto: Istimewa)

Politik

Presiden Prabowo Hadir Membackup Pengambil Kebijakan demi Terobosan

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kebijaksanaan dan ketegasan dengan memberikan rehabilitasi untuk pejabat BUMN, yakni tiga terdakwa perkara dugaan korupsi di jajaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk menjerat mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi. 

Mantan Direktur Utama PLN Batubara Chairil Wahyuni mengatakan, terobosan Presiden Prabowo tersebut memberikan sinyal positif bahwa negara hadir dalam membackup para pengambil keputusan.

"Utamanya untuk melakukan terobosan di tengah target pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni delapan persen," kata Chairil Wahyuni dalam keterangan tertulis, Jumat 28 November 2025.


Chairil yang pernah mengalami nasib nyaris serupa dengan Ira dkk ini, mengatakan kehadiran negara untuk me-backup terobosan pejabat pemerintah atau BUMN tersebut, sepanjang pengambil keputusan tidak ada niat jahat dalam membuat keputusan misal, bertujuan memperkaya diri sendiri.

Selama ini, lanjut Chairil, unsur memperkaya diri selalu diartikan bahwa setiap perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah atau BUMN, dan  menguntungkan perusahaan tersebut adalah suatu unsur tindak pidana korupsi. 

"Padahal, keuntungan diperhitungkan secara wajar berdasarkan perhitungan dan penilaian konsultan yang independen," katanya.

Lanjutnya, pemberian rehabilitasi ini juga memberikan sinyal kepada aparat penegak hukum, agar tidak lagi mencari-cari kesalahan dengan dalih menguntungkan orang lain dari sudut pandang yang berbeda.

"Tepatnya berbeda dengan penilaian profesional oleh lembaga independen, baik sebelum dan sesudah keputusan diambil pejabat pemerintah atau BUMN," pungkasnya.

Chairil dalam pengalamannya, pada tahun 2020 pengadilan memvonis dirinya 2 tahun itu hingga inkrah di tingkat MA. Ia juga dinyatakan bersalah lantaran melakukan Kerjasama Operasi dengan PT TME untuk pengikatan Cadangan Batubara dengan pola reserve portfolio. 

Yaitu, dengan mendirikan perusahaan patungan pemasok batubara untuk PLTU Mulut Tambang PLN, baik yang akan dibangun maupun yang sudah beroperasi di PLTU Mulut tambang Simpang Blimbing.  

Ironinya, kerjasama tersebut didakwa menyalahgunakan wewenang dan divonis ada niat jahat merugikan negara Rp477 miliar, lantaran Chairil membuat kebijakan perubahan aturan memangkas birokrasi. 

Padahal, tujuannya untuk mencapai target Cadangan Batubara demi memenuhi pengamanan pasokan Batubara di PLTU Mulut Tambang yang dibebankan kepadanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya