Berita

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi bebas dari tahanan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ucapan syukur dan terima kasih disampaikan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bebas dari Rutan KPK Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Ira bersama dua direksi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono kini bisa bebas dari Rutan KPK berkat rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo belum lama ini.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.


Tak hanya kepada Prabowo, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai pengusul pengajuan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo. 

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad," tutur Ira.

Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan pihak terkait.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkap alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, yakni atas dasar aspirasi masyarakat yang ditampung DPR.

Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Sementara M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, mantan Dirut ASDP itu dinyatakan terbukti menguntungkan PT JN. Ira telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya