Berita

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi bebas dari tahanan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ucapan syukur dan terima kasih disampaikan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bebas dari Rutan KPK Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Ira bersama dua direksi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono kini bisa bebas dari Rutan KPK berkat rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo belum lama ini.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.


Tak hanya kepada Prabowo, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai pengusul pengajuan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo. 

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad," tutur Ira.

Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan pihak terkait.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkap alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, yakni atas dasar aspirasi masyarakat yang ditampung DPR.

Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Sementara M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, mantan Dirut ASDP itu dinyatakan terbukti menguntungkan PT JN. Ira telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya