Berita

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi bebas dari tahanan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ucapan syukur dan terima kasih disampaikan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bebas dari Rutan KPK Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Ira bersama dua direksi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono kini bisa bebas dari Rutan KPK berkat rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo belum lama ini.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.


Tak hanya kepada Prabowo, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai pengusul pengajuan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo. 

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad," tutur Ira.

Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan pihak terkait.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkap alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, yakni atas dasar aspirasi masyarakat yang ditampung DPR.

Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Sementara M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, mantan Dirut ASDP itu dinyatakan terbukti menguntungkan PT JN. Ira telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya