Berita

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi bebas dari tahanan KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ucapan syukur dan terima kasih disampaikan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bebas dari Rutan KPK Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Ira bersama dua direksi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono kini bisa bebas dari Rutan KPK berkat rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo belum lama ini.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.


Tak hanya kepada Prabowo, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan DPR sebagai pengusul pengajuan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo. 

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad," tutur Ira.

Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan pihak terkait.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkap alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, yakni atas dasar aspirasi masyarakat yang ditampung DPR.

Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Sementara M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, mantan Dirut ASDP itu dinyatakan terbukti menguntungkan PT JN. Ira telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya