Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Sepakat Coret Pasal Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) lewat proses evaluasi dan monitoring. 

Salah satu keputusan penting adalah dihapusnya pasal zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta karena kepadatan wilayah dan tingginya aktivitas UMKM.


“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujarnya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Legislator PKS itu menegaskan, banyak pedagang kecil menyampaikan keberatan karena penerapan radius 200 meter berpotensi mematikan usaha mereka.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” jelasnya.

Karena itu, pasal zonasi tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, tanpa dimasukkan khusus ke dalam Perda. Aziz berharap rancangan aturan ini sudah cukup mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambahnya.

Pandangan Aziz turut didukung anggota Bapemperda dari PDI Perjuangan, Rio Sambodo, yang menilai zonasi 200 meter tidak realistis untuk Jakarta.

“Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menjelaskan bahwa Ranperda KTR masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum disahkan. Tahapan itu mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham, lalu dibahas dalam Rapim Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya