Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Sepakat Coret Pasal Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) lewat proses evaluasi dan monitoring. 

Salah satu keputusan penting adalah dihapusnya pasal zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta karena kepadatan wilayah dan tingginya aktivitas UMKM.


“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujarnya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Legislator PKS itu menegaskan, banyak pedagang kecil menyampaikan keberatan karena penerapan radius 200 meter berpotensi mematikan usaha mereka.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” jelasnya.

Karena itu, pasal zonasi tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, tanpa dimasukkan khusus ke dalam Perda. Aziz berharap rancangan aturan ini sudah cukup mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambahnya.

Pandangan Aziz turut didukung anggota Bapemperda dari PDI Perjuangan, Rio Sambodo, yang menilai zonasi 200 meter tidak realistis untuk Jakarta.

“Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menjelaskan bahwa Ranperda KTR masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum disahkan. Tahapan itu mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham, lalu dibahas dalam Rapim Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya