Berita

Suasana rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Bapemperda Sepakat Coret Pasal Zonasi Penjualan Rokok

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) lewat proses evaluasi dan monitoring. 

Salah satu keputusan penting adalah dihapusnya pasal zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta karena kepadatan wilayah dan tingginya aktivitas UMKM.


“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujarnya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Legislator PKS itu menegaskan, banyak pedagang kecil menyampaikan keberatan karena penerapan radius 200 meter berpotensi mematikan usaha mereka.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” jelasnya.

Karena itu, pasal zonasi tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, tanpa dimasukkan khusus ke dalam Perda. Aziz berharap rancangan aturan ini sudah cukup mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambahnya.

Pandangan Aziz turut didukung anggota Bapemperda dari PDI Perjuangan, Rio Sambodo, yang menilai zonasi 200 meter tidak realistis untuk Jakarta.

“Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menjelaskan bahwa Ranperda KTR masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum disahkan. Tahapan itu mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham, lalu dibahas dalam Rapim Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya