Berita

Jimmy Masrin menyalami sahabat usai mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Jimmy Masrin: Tidak Pernah Ada Niat Jahat Terkait Pembiayaan LPEI

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan seluruh pidana yang dituduhkan terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan.

Dia menyampaikan sejak awal tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan terkait pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).

"Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya dia dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Kamis, 27 November 2025.


Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin hal. Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice terlebih terkait dengan commitment fee 1%.

Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari salah satu terdakwa yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan saksi-saksi. 

Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen. 


Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri.

“Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya. 

Sebelumnya, fakta bahwa tidak adanya kerugian negara dalam kasus pinjaman dana PT PE dari LPEI juga diperkuat oleh sejumlah pakar hukum yang telah dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia, menilai bahwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan.

“Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata,” ujarnya. 

Menurut Dr. Dian, LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.

“Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan 
piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara,” ujarnya 

Prof. Hadi Shubhan, ahli hukum kepailitan dan bisnis Unair mengatakan bahwa sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur, bukan untuk menghukum. Ia menegaskan bahwa utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.

“Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa,” ujar Hadi. 

Ia menambahkan, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar 11,8%, sehingga setiap inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi. 

Hadi juga menekankan bahwa pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan apabila sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai. Ia mencontohkan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia, di mana penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional. 

Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana UMJ, menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan hukum. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, ia menjelaskan bahwa seseorang baru bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti melampaui kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
 
“Orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat. Justru tindakan membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujar Dr. Chairul. 

Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menegaskan permohonan ini konsisten dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah disampaikan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik dan seluruh bukti yang ada untuk memutus perkara ini 
secara adil,” ujarnya. 

Ia menambahkan pledoi ini menekankan bahwa klien kami selalu bertindak dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara, dan seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan bisnis secara profesional.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya