Berita

Jimmy Masrin menyalami sahabat usai mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta. (Foto: RMOL)

Hukum

Jimmy Masrin: Tidak Pernah Ada Niat Jahat Terkait Pembiayaan LPEI

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, menegaskan seluruh pidana yang dituduhkan terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan.

Dia menyampaikan sejak awal tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan terkait pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).

"Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya dia dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Kamis, 27 November 2025.


Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin hal. Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice terlebih terkait dengan commitment fee 1%.

Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari salah satu terdakwa yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan saksi-saksi. 

Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen. 


Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri.

“Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya. 

Sebelumnya, fakta bahwa tidak adanya kerugian negara dalam kasus pinjaman dana PT PE dari LPEI juga diperkuat oleh sejumlah pakar hukum yang telah dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia, menilai bahwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan.

“Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata,” ujarnya. 

Menurut Dr. Dian, LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.

“Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan 
piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara,” ujarnya 

Prof. Hadi Shubhan, ahli hukum kepailitan dan bisnis Unair mengatakan bahwa sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur, bukan untuk menghukum. Ia menegaskan bahwa utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.

“Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa,” ujar Hadi. 

Ia menambahkan, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar 11,8%, sehingga setiap inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi. 

Hadi juga menekankan bahwa pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan apabila sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai. Ia mencontohkan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia, di mana penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional. 

Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana UMJ, menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan hukum. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, ia menjelaskan bahwa seseorang baru bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti melampaui kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
 
“Orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat. Justru tindakan membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujar Dr. Chairul. 

Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menegaskan permohonan ini konsisten dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah disampaikan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik dan seluruh bukti yang ada untuk memutus perkara ini 
secara adil,” ujarnya. 

Ia menambahkan pledoi ini menekankan bahwa klien kami selalu bertindak dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara, dan seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan bisnis secara profesional.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya