Berita

Prosesi penandatanganan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd. (MENA) terkait pengembangan ekosistem minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berbasis koperasi di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kolaborasi Kemenkop Bangun Ekosistem Minyak Jelantah Nasional

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 11:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Mercantile & Maritime Energy Pte. Ltd. (MENA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengembangan ekosistem minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) berbasis koperasi di Indonesia. 

MoU tersebut menjadi payung kerja sama dalam penguatan koperasi sebagai pelaku utama dalam pengumpulan dan rantai nilai bisnis minyak jelantah. Kerja sama mencakup pemetaan dan pertukaran data, penguatan literasi, akses pendanaan, pemasaran, serta pelaksanaan proyek percontohan. 

CEO dan Founder MENA, Murtaza Lakhani, menyebut kolaborasi ini menjadi langkah awal investasi jangka panjang perusahaan di sektor ekonomi sirkular di Indonesia.


“Ke depan, MENA akan terus berinvestasi di koperasi dan sektor-sektor yang selama ini kurang dilirik investor, termasuk pengembangan ekosistem minyak jelantah,” ujar Lakhani lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 28 November 2025. 

Selanjutnya Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kerja sama ini akan mendorong koperasi naik kelas dan terhubung dengan rantai pasok global.

“Koperasi didorong menjadi bagian dari rantai pasok modern yang terdigitalisasi dan terhubung dengan pasar global. Pemerintah akan memastikan fasilitasi agar manfaat ekonomi dan lingkungan bisa dirasakan masyarakat,” kata Ferry. 

Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, menyambut kerja sama ini sebagai peluang peningkatan daya saing koperasi.

“Dekopin akan memetakan koperasi yang siap terlibat agar mendapat akses pendanaan, pendampingan, dan kepastian penyerapan yang lebih baik,” ujar Bambang. 

MoU ini merupakan pernyataan komitmen awal sebelum dilanjutkan ke penyusunan perjanjian kerja sama teknis secara lebih rinci.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya