Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Bidik Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alur perintah dari Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah mulai didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), maupun rumah dinas Gubernur Kalbar. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Mengingat tempus perkara terjadi ketika Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah.

"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga akan mendalami aliran uang dari fee proyek. Meskipun saat ini KPK masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

"Namun setiap penyidikan di KPK tentu tidak tertutup kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan supaya penyidikan ini tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita telusuri, kita lacak sehingga proses hukum di KPK itu bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," terang Budi.

Alur perintah dimaksud, kata Budi, adalah perintah dari kepala daerah, dalam hal ini Ria Norsan kepada anak buahnya di Pemkab Mempawah.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya, di mana proyek itu kan di Dinas PU," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya