Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Bidik Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alur perintah dari Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah mulai didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), maupun rumah dinas Gubernur Kalbar. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Mengingat tempus perkara terjadi ketika Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah.

"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga akan mendalami aliran uang dari fee proyek. Meskipun saat ini KPK masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

"Namun setiap penyidikan di KPK tentu tidak tertutup kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan supaya penyidikan ini tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita telusuri, kita lacak sehingga proses hukum di KPK itu bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," terang Budi.

Alur perintah dimaksud, kata Budi, adalah perintah dari kepala daerah, dalam hal ini Ria Norsan kepada anak buahnya di Pemkab Mempawah.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya, di mana proyek itu kan di Dinas PU," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya