Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Bidik Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alur perintah dari Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah mulai didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), maupun rumah dinas Gubernur Kalbar. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Mengingat tempus perkara terjadi ketika Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah.

"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga akan mendalami aliran uang dari fee proyek. Meskipun saat ini KPK masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

"Namun setiap penyidikan di KPK tentu tidak tertutup kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan supaya penyidikan ini tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita telusuri, kita lacak sehingga proses hukum di KPK itu bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," terang Budi.

Alur perintah dimaksud, kata Budi, adalah perintah dari kepala daerah, dalam hal ini Ria Norsan kepada anak buahnya di Pemkab Mempawah.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya, di mana proyek itu kan di Dinas PU," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya