Berita

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Pelaku Pembunuhan di Cikupa Terungkap Lewat Sepeda Motor

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 November 2025, terkuak lewat sepeda motornya yang hilang.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, setelah identitas korban terungkap, pihaknya mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu 19 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. 


Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan adalah SA. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," kata Indra dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2025.


Indra menjelaskan bahwa tersangka menggorok leher Danu dengan pisau dapur saat korban tertidur. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal. 

Tersangka lalu membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. 

Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Selanjutnya pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. 

"Besoknya motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra. 

Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati akibat dibentak dan diludahi korban. Hal itu terjadi saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu. 

Kini SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya