Berita

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Pelaku Pembunuhan di Cikupa Terungkap Lewat Sepeda Motor

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 November 2025, terkuak lewat sepeda motornya yang hilang.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, setelah identitas korban terungkap, pihaknya mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu 19 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. 


Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan adalah SA. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," kata Indra dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2025.


Indra menjelaskan bahwa tersangka menggorok leher Danu dengan pisau dapur saat korban tertidur. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal. 

Tersangka lalu membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. 

Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Selanjutnya pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. 

"Besoknya motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra. 

Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati akibat dibentak dan diludahi korban. Hal itu terjadi saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu. 

Kini SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya