Berita

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Pelaku Pembunuhan di Cikupa Terungkap Lewat Sepeda Motor

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 November 2025, terkuak lewat sepeda motornya yang hilang.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, setelah identitas korban terungkap, pihaknya mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu 19 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. 


Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan adalah SA. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," kata Indra dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2025.


Indra menjelaskan bahwa tersangka menggorok leher Danu dengan pisau dapur saat korban tertidur. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal. 

Tersangka lalu membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. 

Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Selanjutnya pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. 

"Besoknya motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra. 

Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati akibat dibentak dan diludahi korban. Hal itu terjadi saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu. 

Kini SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya