Berita

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Pelaku Pembunuhan di Cikupa Terungkap Lewat Sepeda Motor

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 November 2025, terkuak lewat sepeda motornya yang hilang.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, setelah identitas korban terungkap, pihaknya mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu 19 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. 


Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan adalah SA. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," kata Indra dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2025.


Indra menjelaskan bahwa tersangka menggorok leher Danu dengan pisau dapur saat korban tertidur. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal. 

Tersangka lalu membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. 

Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Selanjutnya pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. 

"Besoknya motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra. 

Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati akibat dibentak dan diludahi korban. Hal itu terjadi saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu. 

Kini SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya