Berita

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Pelaku Pembunuhan di Cikupa Terungkap Lewat Sepeda Motor

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya ditemukan di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 18 November 2025, terkuak lewat sepeda motornya yang hilang.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, setelah identitas korban terungkap, pihaknya mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung pada Rabu 19 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E. 


Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan adalah SA. 

"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," kata Indra dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2025.


Indra menjelaskan bahwa tersangka menggorok leher Danu dengan pisau dapur saat korban tertidur. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal. 

Tersangka lalu membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Ia juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. 

Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Selanjutnya pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. 

"Besoknya motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra. 

Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati akibat dibentak dan diludahi korban. Hal itu terjadi saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu. 

Kini SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya