Berita

Bandara IMIP Morowali. Foto: (dok. istimewa)

Politik

Bandara PT IMIP di Morowali Harus Dibubarkan Jika Terbukti Langgar Aturan

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menjadi sorotan.

Polemik ini mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap keberadaan bandara tersebut yang diduga beroperasi tanpa kehadiran perangkat atau aparat negara, sehingga berpotensi mengancam kedaulatan wilayah udara dan ekonomi Indonesia.

Menurut analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat, keberadaan bandara tersebut harus segera diklarifikasi dan ditindak jika terbukti melanggar tata aturan bernegara.


“Itu bandara PT. IMIP harus segera diklarifikasi, dan bila benar melanggar tata aturan bernegara ya harusnya segera ditindak,” tegas Hensat kepada RMOL, Kamis, 27 November 2025.

Fouder Lembaga Survei Kedai Kopi itu menilai ada dua hal yang saat ini menjadi perdebatan publik. Pertama, apakah bandara tersebut diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo atau tidak. 

Kedua, apakah yang terjadi di bandara tersebut seperti yang dikatakan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil tindakan terkait persoalan bandara tersebut.

“Kalau kemudian ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT IMIP, yaa silahkan pemerintah membubarkan PT IMIP dan saya yakin bila PT IMIP sudah mengganggu stabilitas dan harga diri bangsa, pasti rakyat Indonesia setuju PT IMIP dibubarkan,” katanya.

Hensat juga berharap pemerintah meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK atau Kejaksaan turun tangan jika terdapat indikasi korupsi dalam kasus ini.

“Jadi kita tunggu aksi dari pemerintah dan kita dukung aksi pemerintah terhadap penertiban PT IMIP supaya kecerobohan atau keteledoran yang menguntungkan PT IMIP ini tidak lagi terjadi," tutup Hensat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya