Berita

Presiden Prabowo dan Menhan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Istimewa)

Politik

Presiden dan Menhan Didesak Tertibkan Bandara Ilegal di Morowali

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keberadaan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, yang dibangun pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai bermasalah karena beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, termasuk tanpa petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henry Subiakto, mempertanyakan bagaimana fasilitas transportasi strategis seperti bandara dapat berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan negara.

“Kok bisa ya ada perusahaan asing punya bandara sendiri, tanpa dikontrol petugas imigrasi, maupun petugas bea cukai. Anehnya baru ketahuan dan heboh setelah bandara ini ada bertahun-tahun. Baru ketahuan di era Pak Prabowo,” ujar Henry lewat akun X miliknya, Kamis, 27 November 2025.


Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan aparat selama ini, termasuk pihak kepolisian dan otoritas wilayah di sekitar kawasan IMIP.

“Lalu ke mana selama ini kepolisian dan penguasa wilayah di situ? Siapa pula yang mengizinkan orang asing bebas keluar masuk tanpa menghiraukan kedaulatan negara ini?” tanyanya.

Prof Henry menilai ketidakhadiran otoritas negara di bandara tersebut membuka berbagai kemungkinan pelanggaran yang dapat mengancam keamanan nasional.

“Lalu apa saja yang kemungkinan terjadi saat orang-orang dari negara asing itu bebas keluar masuk lewat fasilitas bandara khusus ini?” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan siapa pihak yang selama ini memberi keleluasaan serta melindungi fasilitas tersebut sehingga otoritas negara dan undang-undang justru terabaikan.

“Siapa yang selain beri izin juga ‘melindungi’ kebebasan dan keistimewaan asing dengan mengabaikan otoritas negara dan UU di wilayah itu?” tegasnya.

Prof Henry menyerukan agar pemerintah tegas mengakhiri praktik yang dinilainya menyimpang tersebut. Ia menaruh harapan besar pada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin untuk menertibkan situasi ini.

“Ayo Pak Prabowo tegakkan aturan dan tunjukkan kedaulatan NKRI. Kami percaya bahwa Presiden Prabowo dan Menhan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin akan mampu menertibkan berbagai penyimpangan dan bertindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku di RI,” pungkas Prof Henry.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya