Berita

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karel Susetyo:

Bongkar Kasus Kerry Adrianto Riza secara Gamblang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, harus diungkap secara gamblang di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo merespons sepucuk surat yang ditulis Kerry Adrianto Riza dari balik jeruji besi. Kerry menyampaikan keluh kesahnya karena merasa nama baiknya dihancurkan dalam skandal korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.

Menurut Karel, apa yang selama ini beredar sebagai gosip, apabila tidak terbukti dalam persidangan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. 


"Fitnah ini harus dipandang sebagai sebuah pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis dan kredibilitas seseorang," kata Karel melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Karel menilai, era sosial media adalah sebuah waktu dimana faktor truth and trust dari sebuah masyarakat dirusak. Kasus Kerry, lanjutnya, menunjukkan hal tersebut, dimana kasusnya heboh di awal tapi begitu masuk dalam pembuktian di persidangan, semuanya tak terbukti.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang. Apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat, demi masuknya "pemain baru","  kata Karel. 

Karel juga menilai bahwa persidangan Kerry pada Selasa kemarin menunjukkan terjadinya trial by the social media

"Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih,"  tutup Karel.

Jaksa menuduh Kerry melakukan korupsi melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya