Berita

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karel Susetyo:

Bongkar Kasus Kerry Adrianto Riza secara Gamblang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, harus diungkap secara gamblang di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo merespons sepucuk surat yang ditulis Kerry Adrianto Riza dari balik jeruji besi. Kerry menyampaikan keluh kesahnya karena merasa nama baiknya dihancurkan dalam skandal korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.

Menurut Karel, apa yang selama ini beredar sebagai gosip, apabila tidak terbukti dalam persidangan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. 


"Fitnah ini harus dipandang sebagai sebuah pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis dan kredibilitas seseorang," kata Karel melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Karel menilai, era sosial media adalah sebuah waktu dimana faktor truth and trust dari sebuah masyarakat dirusak. Kasus Kerry, lanjutnya, menunjukkan hal tersebut, dimana kasusnya heboh di awal tapi begitu masuk dalam pembuktian di persidangan, semuanya tak terbukti.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang. Apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat, demi masuknya "pemain baru","  kata Karel. 

Karel juga menilai bahwa persidangan Kerry pada Selasa kemarin menunjukkan terjadinya trial by the social media

"Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih,"  tutup Karel.

Jaksa menuduh Kerry melakukan korupsi melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya