Berita

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karel Susetyo:

Bongkar Kasus Kerry Adrianto Riza secara Gamblang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, harus diungkap secara gamblang di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo merespons sepucuk surat yang ditulis Kerry Adrianto Riza dari balik jeruji besi. Kerry menyampaikan keluh kesahnya karena merasa nama baiknya dihancurkan dalam skandal korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.

Menurut Karel, apa yang selama ini beredar sebagai gosip, apabila tidak terbukti dalam persidangan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. 


"Fitnah ini harus dipandang sebagai sebuah pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis dan kredibilitas seseorang," kata Karel melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Karel menilai, era sosial media adalah sebuah waktu dimana faktor truth and trust dari sebuah masyarakat dirusak. Kasus Kerry, lanjutnya, menunjukkan hal tersebut, dimana kasusnya heboh di awal tapi begitu masuk dalam pembuktian di persidangan, semuanya tak terbukti.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang. Apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat, demi masuknya "pemain baru","  kata Karel. 

Karel juga menilai bahwa persidangan Kerry pada Selasa kemarin menunjukkan terjadinya trial by the social media. 

"Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih,"  tutup Karel.

Jaksa menuduh Kerry melakukan korupsi melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya