Berita

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karel Susetyo:

Bongkar Kasus Kerry Adrianto Riza secara Gamblang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, harus diungkap secara gamblang di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo merespons sepucuk surat yang ditulis Kerry Adrianto Riza dari balik jeruji besi. Kerry menyampaikan keluh kesahnya karena merasa nama baiknya dihancurkan dalam skandal korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.

Menurut Karel, apa yang selama ini beredar sebagai gosip, apabila tidak terbukti dalam persidangan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. 


"Fitnah ini harus dipandang sebagai sebuah pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis dan kredibilitas seseorang," kata Karel melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Karel menilai, era sosial media adalah sebuah waktu dimana faktor truth and trust dari sebuah masyarakat dirusak. Kasus Kerry, lanjutnya, menunjukkan hal tersebut, dimana kasusnya heboh di awal tapi begitu masuk dalam pembuktian di persidangan, semuanya tak terbukti.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang. Apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat, demi masuknya "pemain baru","  kata Karel. 

Karel juga menilai bahwa persidangan Kerry pada Selasa kemarin menunjukkan terjadinya trial by the social media

"Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih,"  tutup Karel.

Jaksa menuduh Kerry melakukan korupsi melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya