Berita

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karel Susetyo:

Bongkar Kasus Kerry Adrianto Riza secara Gamblang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, harus diungkap secara gamblang di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan pengamat politik dan CEO Point Indonesia Karel Susetyo merespons sepucuk surat yang ditulis Kerry Adrianto Riza dari balik jeruji besi. Kerry menyampaikan keluh kesahnya karena merasa nama baiknya dihancurkan dalam skandal korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 25 November 2025.

Menurut Karel, apa yang selama ini beredar sebagai gosip, apabila tidak terbukti dalam persidangan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah. 


"Fitnah ini harus dipandang sebagai sebuah pemufakatan politik dan framing jahat untuk merusak bisnis dan kredibilitas seseorang," kata Karel melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Karel menilai, era sosial media adalah sebuah waktu dimana faktor truth and trust dari sebuah masyarakat dirusak. Kasus Kerry, lanjutnya, menunjukkan hal tersebut, dimana kasusnya heboh di awal tapi begitu masuk dalam pembuktian di persidangan, semuanya tak terbukti.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang. Apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat, demi masuknya "pemain baru","  kata Karel. 

Karel juga menilai bahwa persidangan Kerry pada Selasa kemarin menunjukkan terjadinya trial by the social media. 

"Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih,"  tutup Karel.

Jaksa menuduh Kerry melakukan korupsi melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya