Berita

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Inggard Joshua:

Bansos Dirancang untuk Meningkatkan Kesejahteraan

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setiap penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta diusulkan dicabut haknya apabila terbukti merokok. Karena bansos bukan dirancang untuk menjadi ketergantungan, melainkan jembatan sementara menuju kemandirian. Program ini akan disertai dengan program pemberdayaan untuk mendorong penerima bantuan agar produktif dan dapat berdikari. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Bansos untuk meningkatkan kesejahteraan bukan untuk beli rokok," kata Inggard saat dihubungi wartawan, Kamis 27 November 2025.


Pemprov DKI Jakarta diketahui menggulirkan beragam program bansos. Di antaranya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni program bantuan pendidikan untuk siswa berusia 6-21 tahun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Selain itu ada pula Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Untuk sektor Kesehatan, Pemprov DKI juga memberikan bantuan berupa  BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Di sisi lain, kata Inggard, Raperda KTR tidak boleh bertabrakan dengan  Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

 Perda ini menetapkan beberapa area sebagai KDM, di mana kegiatan merokok dilarang sepenuhnya. Area tersebut meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Namun penanggung jawab tempat-tempat umum tertentu, seperti mal, dan tempat hiburan diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus merokok yang terpisah secara fisik, memiliki sistem sirkulasi udara yang baik, dan tidak mengganggu area bebas rokok," kata Inggard 

Menurut Inggard, apabila mal, restoran dan tempat hiburan dilarang total merokok maka berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menambah jumlah pengangguran

Selain itu, Inggard mengkritik perluasan definisi kawasan tanpa rokok dalam Raperda KTR yang dianggap menyimpang dari amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Menurut Inggard, PP tersebut belum memberikan batasan yang jelas terkait tempat umum sehingga membuka peluang untuk berbagai interpretasi yang bisa membingungkan dalam penerapannya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya