Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kantongi Indikasi Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji di Kantor Maktour Travel

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK kini mengaku telah menemukan dan mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel.

Bukti krusial tersebut ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.


Meskipun belum merinci bukti apa yang dihilangkan, Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan menganalisis temuan ini secara mendalam. 

Jika unsur perintangan penyidikan terpenuhi (ditemukan dua alat bukti), KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini mengatur hukuman bagi pihak yang merintangi, menghalangi, atau menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi. Hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangkanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya