Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kantongi Indikasi Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji di Kantor Maktour Travel

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK kini mengaku telah menemukan dan mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel.

Bukti krusial tersebut ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.


Meskipun belum merinci bukti apa yang dihilangkan, Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan menganalisis temuan ini secara mendalam. 

Jika unsur perintangan penyidikan terpenuhi (ditemukan dua alat bukti), KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini mengatur hukuman bagi pihak yang merintangi, menghalangi, atau menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi. Hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangkanya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya