Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kantongi Indikasi Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji di Kantor Maktour Travel

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK kini mengaku telah menemukan dan mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel.

Bukti krusial tersebut ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.


Meskipun belum merinci bukti apa yang dihilangkan, Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan menganalisis temuan ini secara mendalam. 

Jika unsur perintangan penyidikan terpenuhi (ditemukan dua alat bukti), KPK tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini mengatur hukuman bagi pihak yang merintangi, menghalangi, atau menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi. Hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangkanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya