Berita

(Foto: Dok. AOC)

Nusantara

AOC Pastikan Patuh Regulasi dan SOP Penanganan Limbah

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah cair dan padat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi ketentuan regulasi lingkungan yang berlaku.

Foreman Environment PT AOC, Rifqi Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengolahan air limpasan dan limbah padat telah dirancang untuk menjaga kualitas lingkungan di wilayah konsesi perusahaan.

Rifqi memaparkan, bahwa kegiatan penambangan menghasilkan air limpasan akibat curah hujan yang mengenai tumpukan batubara. Air tersebut tidak meresap ke tanah, melainkan mengalir sebagai runoff yang mengandung padatan tersuspensi serta zat terlarut.


"Untuk itu, air limpasan dialirkan melalui saluran drainase menuju settling pond menggunakan pompa. Setelah proses pengendapan sedimen selesai, air yang sudah diolah dialirkan dari outlet menuju outfall," kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Rabu 26 November 2025.

Karakteristik air limbah yang dikelola PT AOC telah memenuhi ketentuan baku mutu, baik berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan 8/2012 untuk kegiatan pertambangan batubara maupun Peraturan Menteri LHK 68/2016 untuk limbah domestik.

Parameter wajib yang dipantau mencakup TSS, pH, Besi (Fe), Mangan (Mn), COD, BOD, amonia, minyak-lemak, klorin, detergen hingga total coliform.

Rifqi menegaskan bahwa dokumen Sertifikat Hasil Uji (SHU) dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun semesteran, dan seluruh hasil pengujian lengkap serta terdokumentasi.

"Hasil SHU memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Saat ini, AOC mengoperasikan dua Kolam Pengendap Lumpur (KPL) utama untuk pengolahan limbah cair.
 
Untuk limbah padat berupa lumpur hasil sedimentasi, PT AOC melakukan pengeringan alami selama 1-2 minggu sebelum dipindahkan menggunakan dump truck ke area reklamasi. 

Sebagai upaya pencegahan pencemaran, AOC membangun sump pada titik terdalam area tambang untuk menampung seluruh air limpasan dan rembesan mata air sebelum dipompa keluar. 

Masih kata Rifqi, perusahaan juga membuat lined channel menuju sump serta memantau dua titik sumur pantau, upstream dan downstream, ditambah pemantauan rutin pada outfall sungai penerima setiap semester.

"Ke depan, perusahaan berencana meningkatkan sistem pengolahan melalui penerapan teknologi monitoring otomatis dan memanfaatkan air hasil olahan KPL sebagai air daur ulang untuk penyiraman jalan tambang," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya