Berita

(Foto: Dok. AOC)

Nusantara

AOC Pastikan Patuh Regulasi dan SOP Penanganan Limbah

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) memastikan seluruh kegiatan pengelolaan limbah cair dan padat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi ketentuan regulasi lingkungan yang berlaku.

Foreman Environment PT AOC, Rifqi Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengolahan air limpasan dan limbah padat telah dirancang untuk menjaga kualitas lingkungan di wilayah konsesi perusahaan.

Rifqi memaparkan, bahwa kegiatan penambangan menghasilkan air limpasan akibat curah hujan yang mengenai tumpukan batubara. Air tersebut tidak meresap ke tanah, melainkan mengalir sebagai runoff yang mengandung padatan tersuspensi serta zat terlarut.


"Untuk itu, air limpasan dialirkan melalui saluran drainase menuju settling pond menggunakan pompa. Setelah proses pengendapan sedimen selesai, air yang sudah diolah dialirkan dari outlet menuju outfall," kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Rabu 26 November 2025.

Karakteristik air limbah yang dikelola PT AOC telah memenuhi ketentuan baku mutu, baik berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan 8/2012 untuk kegiatan pertambangan batubara maupun Peraturan Menteri LHK 68/2016 untuk limbah domestik.

Parameter wajib yang dipantau mencakup TSS, pH, Besi (Fe), Mangan (Mn), COD, BOD, amonia, minyak-lemak, klorin, detergen hingga total coliform.

Rifqi menegaskan bahwa dokumen Sertifikat Hasil Uji (SHU) dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun semesteran, dan seluruh hasil pengujian lengkap serta terdokumentasi.

"Hasil SHU memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Saat ini, AOC mengoperasikan dua Kolam Pengendap Lumpur (KPL) utama untuk pengolahan limbah cair.
 
Untuk limbah padat berupa lumpur hasil sedimentasi, PT AOC melakukan pengeringan alami selama 1-2 minggu sebelum dipindahkan menggunakan dump truck ke area reklamasi. 

Sebagai upaya pencegahan pencemaran, AOC membangun sump pada titik terdalam area tambang untuk menampung seluruh air limpasan dan rembesan mata air sebelum dipompa keluar. 

Masih kata Rifqi, perusahaan juga membuat lined channel menuju sump serta memantau dua titik sumur pantau, upstream dan downstream, ditambah pemantauan rutin pada outfall sungai penerima setiap semester.

"Ke depan, perusahaan berencana meningkatkan sistem pengolahan melalui penerapan teknologi monitoring otomatis dan memanfaatkan air hasil olahan KPL sebagai air daur ulang untuk penyiraman jalan tambang," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya