Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU Penyesuaian Pidana Atur Pidana Kurungan Bisa Dikonversi jadi Denda

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan mengatur mekanisme perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. 

Konsekuensinya, belasan ribu peraturan daerah (Perda) yang masih memuat sanksi kurungan harus dikonversi menjadi denda.


"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Eddy melanjutkan, ketentuan pidana denda dalam RUU tersebut juga disesuaikan berdasarkan subjek hukumnya. Jika sanksi awalnya berupa denda tunggal, maka nilainya diubah mengikuti kategori denda dalam KUHP baru.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar Rp500 juta," kata Eddy.

Selain itu, denda juga dapat ditetapkan berdasarkan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana. Untuk pelaku perseorangan, kategorinya ditetapkan lebih rendah dibandingkan jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.

Eddy menambahkan, jika suatu Perda atau aturan memuat pidana denda bersamaan dengan pidana kurungan, maka sanksi tersebut termasuk pidana kumulasi. Dalam penyesuaiannya, pidana kurungan dihapus dan denda disesuaikan mengikuti ketentuan denda tunggal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya