Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU Penyesuaian Pidana Atur Pidana Kurungan Bisa Dikonversi jadi Denda

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan mengatur mekanisme perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. 

Konsekuensinya, belasan ribu peraturan daerah (Perda) yang masih memuat sanksi kurungan harus dikonversi menjadi denda.


"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Eddy melanjutkan, ketentuan pidana denda dalam RUU tersebut juga disesuaikan berdasarkan subjek hukumnya. Jika sanksi awalnya berupa denda tunggal, maka nilainya diubah mengikuti kategori denda dalam KUHP baru.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar Rp500 juta," kata Eddy.

Selain itu, denda juga dapat ditetapkan berdasarkan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana. Untuk pelaku perseorangan, kategorinya ditetapkan lebih rendah dibandingkan jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.

Eddy menambahkan, jika suatu Perda atau aturan memuat pidana denda bersamaan dengan pidana kurungan, maka sanksi tersebut termasuk pidana kumulasi. Dalam penyesuaiannya, pidana kurungan dihapus dan denda disesuaikan mengikuti ketentuan denda tunggal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya