Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU Penyesuaian Pidana Atur Pidana Kurungan Bisa Dikonversi jadi Denda

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan mengatur mekanisme perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. 

Konsekuensinya, belasan ribu peraturan daerah (Perda) yang masih memuat sanksi kurungan harus dikonversi menjadi denda.


"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Eddy melanjutkan, ketentuan pidana denda dalam RUU tersebut juga disesuaikan berdasarkan subjek hukumnya. Jika sanksi awalnya berupa denda tunggal, maka nilainya diubah mengikuti kategori denda dalam KUHP baru.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar Rp500 juta," kata Eddy.

Selain itu, denda juga dapat ditetapkan berdasarkan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana. Untuk pelaku perseorangan, kategorinya ditetapkan lebih rendah dibandingkan jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.

Eddy menambahkan, jika suatu Perda atau aturan memuat pidana denda bersamaan dengan pidana kurungan, maka sanksi tersebut termasuk pidana kumulasi. Dalam penyesuaiannya, pidana kurungan dihapus dan denda disesuaikan mengikuti ketentuan denda tunggal.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya