Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RUU Penyesuaian Pidana Atur Pidana Kurungan Bisa Dikonversi jadi Denda

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan mengatur mekanisme perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. 

Konsekuensinya, belasan ribu peraturan daerah (Perda) yang masih memuat sanksi kurungan harus dikonversi menjadi denda.


"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Eddy melanjutkan, ketentuan pidana denda dalam RUU tersebut juga disesuaikan berdasarkan subjek hukumnya. Jika sanksi awalnya berupa denda tunggal, maka nilainya diubah mengikuti kategori denda dalam KUHP baru.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar Rp500 juta," kata Eddy.

Selain itu, denda juga dapat ditetapkan berdasarkan keuntungan finansial yang diperoleh dari tindak pidana. Untuk pelaku perseorangan, kategorinya ditetapkan lebih rendah dibandingkan jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.

Eddy menambahkan, jika suatu Perda atau aturan memuat pidana denda bersamaan dengan pidana kurungan, maka sanksi tersebut termasuk pidana kumulasi. Dalam penyesuaiannya, pidana kurungan dihapus dan denda disesuaikan mengikuti ketentuan denda tunggal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya