Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau IKN. (Foto:Istimewa)

Politik

Kepindahan Gibran ke IKN akan Menepis Keraguan Publik

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang memangkas skema Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditanggapi Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey.

Ia mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi turunnya minat investor dan memastikan adanya kepastian penempatan ASN serta pejabat negara di IKN untuk menjaga kepercayaan publik.

“Setelah putusan MK, informasi di media sosial bergerak sangat cepat. Ada narasi investor mundur dan IKN akan mangkrak. Ini harus diantisipasi. Publik butuh kepastian bahwa IKN benar-benar akan dihuni dan berjalan,” tegas Bey lewat keterangan resminya, dikutip Rabu, 26 November 2025.


Legislator Nasdem itu menggunakan analogi 'teori lebah' untuk menggambarkan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menempati IKN.

Ia juga menyinggung wacana penempatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di IKN sebagai langkah simbolik untuk mempercepat tumbuhnya kepercayaan publik. Bey menegaskan bahwa kehadiran ASN dan pejabat negara jauh lebih penting daripada sekadar kunjungan kerja berkala.

“Sebagus apapun gedungnya, kalau tidak ada penempatan, publik tetap ragu. Kalau induknya pindah, lebah-lebah akan mengikuti. Begitu juga dengan IKN," tandasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya