Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Kasus Suap Proyek Jalan

Kepala Dinas Pemkab Mempawah hingga Petinggi Swasta Diperiksa KPK

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah hingga petinggi swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 26 November 2025, tim penyidik memanggil lima orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 26 November 2025.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Abdurahman selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Mempawah, Hamdani selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mempawah, Teguh Wiyono selaku Komisaris PT Cahaya Pondok Indah tahun 2019-2020, Ilham dari CV Moza Planner, dan Nurlela selaku Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.

Pada Rabu 24 September 2025 hingga Kamis 25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.

Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya