Berita

Masyarakat saat berburu pakaian bekas alias thrifting. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pelarangan Impor Baju Bekas untuk Lindungi UMKM Fesyen

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, mendukung penuh terhadap pelarangan impor baju bekas. Kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan UMKM fesyen di Tanah Air.

Legislator Partai NasDem itu menilai banyak baju bekas impor masuk tanpa standar kebersihan yang jelas.

“Kita tidak ingin masyarakat memakai barang yang kita tidak tahu riwayat dan kebersihannya. Banyak baju bekas impor datang tanpa standar higienis dan itu bisa membahayakan kesehatan,” tegas Erna lewat keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.


Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM fesyen paling terdampak oleh membanjirnya baju bekas impor murah. Kondisi tersebut membuat produk lokal sulit bersaing.

“UMKM kita hidup dari konveksi rumahan, sablon, dan brand lokal yang sedang bertumbuh. Kalau pasar dipenuhi baju bekas impor yang sangat murah, mereka jelas kalah,” ujar Erna.

Menurutnya, pelarangan impor harus dibarengi upaya penguatan UMKM melalui dukungan teknologi, pelatihan, dan sertifikasi dari kementerian terkait.

Terkait anggapan bahwa baju bekas impor diminati karena murah, Erna mengingatkan bahwa harga tidak boleh mengorbankan keamanan dan industri lokal.

“Yang murah belum tentu aman. Kalau thrifting, saya mendukung, asal itu preloved lokal. Yang kita persoalkan adalah impor ilegalnya,” tegasnya.

Dibanding produk bekas impor, Erna mengajak masyarakat untuk lebih memilih produk dalam negeri.

“Setiap membeli produk UMKM, kita ikut membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Larangan ini untuk menata pasar dan memberi ruang bagi industri kita untuk tumbuh,” tandas Erna.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya