Berita

Masyarakat saat berburu pakaian bekas alias thrifting. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pelarangan Impor Baju Bekas untuk Lindungi UMKM Fesyen

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, mendukung penuh terhadap pelarangan impor baju bekas. Kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan UMKM fesyen di Tanah Air.

Legislator Partai NasDem itu menilai banyak baju bekas impor masuk tanpa standar kebersihan yang jelas.

“Kita tidak ingin masyarakat memakai barang yang kita tidak tahu riwayat dan kebersihannya. Banyak baju bekas impor datang tanpa standar higienis dan itu bisa membahayakan kesehatan,” tegas Erna lewat keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.


Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM fesyen paling terdampak oleh membanjirnya baju bekas impor murah. Kondisi tersebut membuat produk lokal sulit bersaing.

“UMKM kita hidup dari konveksi rumahan, sablon, dan brand lokal yang sedang bertumbuh. Kalau pasar dipenuhi baju bekas impor yang sangat murah, mereka jelas kalah,” ujar Erna.

Menurutnya, pelarangan impor harus dibarengi upaya penguatan UMKM melalui dukungan teknologi, pelatihan, dan sertifikasi dari kementerian terkait.

Terkait anggapan bahwa baju bekas impor diminati karena murah, Erna mengingatkan bahwa harga tidak boleh mengorbankan keamanan dan industri lokal.

“Yang murah belum tentu aman. Kalau thrifting, saya mendukung, asal itu preloved lokal. Yang kita persoalkan adalah impor ilegalnya,” tegasnya.

Dibanding produk bekas impor, Erna mengajak masyarakat untuk lebih memilih produk dalam negeri.

“Setiap membeli produk UMKM, kita ikut membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Larangan ini untuk menata pasar dan memberi ruang bagi industri kita untuk tumbuh,” tandas Erna.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya