Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum 2026

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru, ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru memerintahkan penyusunan 25 materi untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. Namun, jumlah regulasi tersebut tidak serta-merta 25 aturan.

“Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.


Eddy merinci, pertama adalah Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya telah mencapai 80 persen. Kedua, PP tentang Mekanisme Restorative Justice, yang juga sudah sekitar 80 persen karena rancangannya sudah tersedia dalam bentuk RUU dan tinggal dikonversi ke PP.

Sementara aturan ketiga adalah PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat seluruh materi lain yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.

“Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.

Eddy menyebut terdapat dua substansi yang benar-benar baru dan masih harus dibahas, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan aturan terkait plea bargaining.

“Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” kata Eddy.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya