Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum 2026

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru, ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru memerintahkan penyusunan 25 materi untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. Namun, jumlah regulasi tersebut tidak serta-merta 25 aturan.

“Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.


Eddy merinci, pertama adalah Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya telah mencapai 80 persen. Kedua, PP tentang Mekanisme Restorative Justice, yang juga sudah sekitar 80 persen karena rancangannya sudah tersedia dalam bentuk RUU dan tinggal dikonversi ke PP.

Sementara aturan ketiga adalah PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat seluruh materi lain yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.

“Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.

Eddy menyebut terdapat dua substansi yang benar-benar baru dan masih harus dibahas, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan aturan terkait plea bargaining.

“Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” kata Eddy.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya