Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum 2026

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru, ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru memerintahkan penyusunan 25 materi untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. Namun, jumlah regulasi tersebut tidak serta-merta 25 aturan.

“Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.


Eddy merinci, pertama adalah Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya telah mencapai 80 persen. Kedua, PP tentang Mekanisme Restorative Justice, yang juga sudah sekitar 80 persen karena rancangannya sudah tersedia dalam bentuk RUU dan tinggal dikonversi ke PP.

Sementara aturan ketiga adalah PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat seluruh materi lain yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.

“Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.

Eddy menyebut terdapat dua substansi yang benar-benar baru dan masih harus dibahas, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan aturan terkait plea bargaining.

“Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” kata Eddy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya