Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum 2026

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru, ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru memerintahkan penyusunan 25 materi untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. Namun, jumlah regulasi tersebut tidak serta-merta 25 aturan.

“Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.


Eddy merinci, pertama adalah Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya telah mencapai 80 persen. Kedua, PP tentang Mekanisme Restorative Justice, yang juga sudah sekitar 80 persen karena rancangannya sudah tersedia dalam bentuk RUU dan tinggal dikonversi ke PP.

Sementara aturan ketiga adalah PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat seluruh materi lain yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.

“Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.

Eddy menyebut terdapat dua substansi yang benar-benar baru dan masih harus dibahas, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan aturan terkait plea bargaining.

“Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” kata Eddy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya