Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum 2026

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah memastikan penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru, ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru memerintahkan penyusunan 25 materi untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. Namun, jumlah regulasi tersebut tidak serta-merta 25 aturan.

“Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.


Eddy merinci, pertama adalah Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang progresnya telah mencapai 80 persen. Kedua, PP tentang Mekanisme Restorative Justice, yang juga sudah sekitar 80 persen karena rancangannya sudah tersedia dalam bentuk RUU dan tinggal dikonversi ke PP.

Sementara aturan ketiga adalah PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat seluruh materi lain yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.

“Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.

Eddy menyebut terdapat dua substansi yang benar-benar baru dan masih harus dibahas, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan aturan terkait plea bargaining.

“Dia hanya dua, dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” kata Eddy.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya