Berita

Ira Puspadewi. (Foto: Antara)

Hukum

Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebetulnya sulit menyamakan Ira Puspadewi dengan Tom Lembong, apalagi akan bernasib sama dengan Tom Lembong. Kendati Ira dan Tom sama-sama dinilai tak bersalah, merujuk pada pendapat salah seorang hakim.

Demikian dikatakan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal dikutip melalui akun Facebook pribadinya, Rabu 26 November 2025.

Menurut Erizal, nuansa politik dalam kasus Tom Lembong jelas lebih terasa ketimbang Ira Puspadewi. Apalagi penetapan tersangka Tom Lembong, tak lama setelah Pilpres 2024 selesai. Hiruk-pikuk Pilpres belum sepenuhnya usai. 


Sedangkan Ira Puspadewi nyaris tak memiliki nuansa politik. Hanya saja kegetiran terasa karena Ira diminta balik ke Indonesia, padahal sudah punya pekerjaan yang bagus di luar negeri. 

"Setelah balik justru masuk penjara," kata Erizal.

Paling kentara, kata Erizal, Tom Lembong satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan. Padahal Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya, juga melakukan apa yang dilakukan oleh Tom Lembong.

"Ini yang tak bisa disamakan antara kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong. Ira berdiri sendiri," kata Erizal.

Erizal menilai Tom Lembong bisa menyeret Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya. Efek bola salju ini tak dimiliki dalam kasus Ira Puspadewi.

"Mungkin karena itu Ira Puspadewi diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, sedangkan Tom Lembong dulu diberi abolisi. Ira Puspadewi. Ya, intinya samalah, dibebaskan," kata Erizal.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara Nomor 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya