Berita

Ira Puspadewi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: CNBCIndonesia)

Hukum

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Jadi Alarm Pembenahan Sistem Peradilan

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono diapresiasi Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

"Alhamdulillah, makasih Pak Presiden. Mba Ira dan tim ASDP mendapatkan haknya," kata Mardani seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu, 26 November 2025.

Meski begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kasus ini.


"Sesudah kasus Tom Lembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go? Berapa lama bisa bertahan kalau kayak gini terus sistem peradilan dan penegakan hukum kita?" ungkapnya.

Dengan diberikannya rehabilitasi, hal itu menunjukkan adanya suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah yang ditangani KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Namun hingga pagi ini, proses pembebasan dan rehabilitasi dari Rutan KPK masih terkendala. Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi. 

Presiden Prabowo Subianto dipastikan telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Bahkan Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.   

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya