Berita

Ira Puspadewi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: CNBCIndonesia)

Hukum

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Jadi Alarm Pembenahan Sistem Peradilan

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono diapresiasi Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

"Alhamdulillah, makasih Pak Presiden. Mba Ira dan tim ASDP mendapatkan haknya," kata Mardani seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu, 26 November 2025.

Meski begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kasus ini.


"Sesudah kasus Tom Lembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go? Berapa lama bisa bertahan kalau kayak gini terus sistem peradilan dan penegakan hukum kita?" ungkapnya.

Dengan diberikannya rehabilitasi, hal itu menunjukkan adanya suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah yang ditangani KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Namun hingga pagi ini, proses pembebasan dan rehabilitasi dari Rutan KPK masih terkendala. Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi. 

Presiden Prabowo Subianto dipastikan telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Bahkan Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.   

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya