Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Menanti Keputusan Presiden: KPK Belum Dapat Eksekusi Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga pagi ini, Rabu 26 November 2025, proses pembebasan dan rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi ASDP lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkendala. 

Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut sangat krusial.


"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi.  Budi menambahkan, surat keputusan presiden tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi bahwa Keppres rehabilitasi akan diterima pada Selasa malam 25 November 2025. Namun, hingga malam berlalu, fisik surat resmi tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur menjelaskan alur proses selanjutnya,  "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP yang saat ini masih ditahan," kata Asep kepada wartawan. 

Penantian ini juga menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, sempat menyambangi Gedung KPK pada malam sebelumnya. 

"Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tegas Soesilo, mendesak agar proses pembebasan segera dilaksanakan begitu Keppres diterima.

Terkait substansi rehabilitasi itu sendiri, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan tersebut.

"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak, memposisikan KPK sebagai pihak yang akan melaksanakan keputusan eksekutif.

Dengan demikian, pembebasan tiga mantan direksi ASDP kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengiriman surat resmi Keputusan Presiden tersebut ke KPK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya