Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Menanti Keputusan Presiden: KPK Belum Dapat Eksekusi Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga pagi ini, Rabu 26 November 2025, proses pembebasan dan rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi ASDP lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkendala. 

Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut sangat krusial.


"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi.  Budi menambahkan, surat keputusan presiden tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi bahwa Keppres rehabilitasi akan diterima pada Selasa malam 25 November 2025. Namun, hingga malam berlalu, fisik surat resmi tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur menjelaskan alur proses selanjutnya,  "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP yang saat ini masih ditahan," kata Asep kepada wartawan. 

Penantian ini juga menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, sempat menyambangi Gedung KPK pada malam sebelumnya. 

"Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tegas Soesilo, mendesak agar proses pembebasan segera dilaksanakan begitu Keppres diterima.

Terkait substansi rehabilitasi itu sendiri, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan tersebut.

"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak, memposisikan KPK sebagai pihak yang akan melaksanakan keputusan eksekutif.

Dengan demikian, pembebasan tiga mantan direksi ASDP kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengiriman surat resmi Keputusan Presiden tersebut ke KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya