Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Menanti Keputusan Presiden: KPK Belum Dapat Eksekusi Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga pagi ini, Rabu 26 November 2025, proses pembebasan dan rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi ASDP lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkendala. 

Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut sangat krusial.


"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi.  Budi menambahkan, surat keputusan presiden tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi bahwa Keppres rehabilitasi akan diterima pada Selasa malam 25 November 2025. Namun, hingga malam berlalu, fisik surat resmi tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur menjelaskan alur proses selanjutnya,  "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP yang saat ini masih ditahan," kata Asep kepada wartawan. 

Penantian ini juga menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, sempat menyambangi Gedung KPK pada malam sebelumnya. 

"Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tegas Soesilo, mendesak agar proses pembebasan segera dilaksanakan begitu Keppres diterima.

Terkait substansi rehabilitasi itu sendiri, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan tersebut.

"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak, memposisikan KPK sebagai pihak yang akan melaksanakan keputusan eksekutif.

Dengan demikian, pembebasan tiga mantan direksi ASDP kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengiriman surat resmi Keputusan Presiden tersebut ke KPK.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya