Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Menanti Keputusan Presiden: KPK Belum Dapat Eksekusi Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga pagi ini, Rabu 26 November 2025, proses pembebasan dan rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi ASDP lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkendala. 

Pihak KPK menyatakan masih menunggu surat resmi Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum eksekusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut sangat krusial.


"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi.  Budi menambahkan, surat keputusan presiden tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi bahwa Keppres rehabilitasi akan diterima pada Selasa malam 25 November 2025. Namun, hingga malam berlalu, fisik surat resmi tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur menjelaskan alur proses selanjutnya,  "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP yang saat ini masih ditahan," kata Asep kepada wartawan. 

Penantian ini juga menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Kuasa hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, sempat menyambangi Gedung KPK pada malam sebelumnya. 

"Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tegas Soesilo, mendesak agar proses pembebasan segera dilaksanakan begitu Keppres diterima.

Terkait substansi rehabilitasi itu sendiri, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri keputusan tersebut.

"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak, memposisikan KPK sebagai pihak yang akan melaksanakan keputusan eksekutif.

Dengan demikian, pembebasan tiga mantan direksi ASDP kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pengiriman surat resmi Keputusan Presiden tersebut ke KPK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya