Berita

Dua tersangka korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Herry Nurdy Nasution (kiri) dan Didik Mardiyanto (kanan). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Proyek Fiktif PTPP Bikin Negara Boncos Rp46,8 Miliar

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PTPP) diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai kurang lebih Rp46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 25 November 2025.

KPK resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka dimaksud, yakni Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PTPP.
 

 
Asep menjelaskan, selama periode 2022-2023, Divisi EPC PTPP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation. 

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan proyek Cisem dari tender yang dimenangkan Divisi EPC PTPP.

Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya (AW) dengan menggunakan nama Eris Pristiawan (EP) dan Fachrul Rozi (FH) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.

"Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas," terang Asep.

Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, lanjut dia, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Karyadi (KYD) selaku driver, Apriyandi (APR) selaku office boy, dan Kurniawan (KUR) selaku Staff Keuangan Divisi EPC PTPP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif tersebut kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali. Dalam kurun Juni 2022-Maret 2023, terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar yang dikerjakan Divisi EPC PTPP.

Kesembilan proyek dimaksud, yakni pembangunan pabrik peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar, pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar, PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar, Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.

Selanjutnya, Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp986 juta, PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar, Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar, dan Divisi EPC senilai Rp504 juta.

"Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, DM berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR), dengan rincian penerima sebagai berikut, KUR sebesar Rp7,5 miliar, dan APR sebesar Rp3,3 miliar," pungkas Asep.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya