Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Makna Rehabilitasi yang Diteken Prabowo untuk Tiga Petinggi ASDP

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 20:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam sebuah konferensi pers usai mengahadiri rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Dasco.


Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hasi, proses rehabilitasi terhadap tiga petinggi ASDP bergulir setelah adanya aspirasi yang masuk ke DPR dan Kementerian Hukum. 

Namun menurutnya, setiap permohonan tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Melainkan melalui proses pengkajian oleh pakar-pakar hukum. 

Ia menambahkan bahwa permohonan dari DPR terkait kasus ASDP telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum melalui surat resmi kepada Presiden. 

Dalam surat tersebut disampaikan pertimbangan serta rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Proses ini berlangsung sekitar satu minggu, sebelum akhirnya Presiden menyetujui permohonan rehabilitasi.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ungkap Mensesneg.

Secara konstitusional, rehabilitasi termasuk dalam ranah kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bawah Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun dalam tataran hukum pidana, definisi rehabilitasi dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yakni hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum. 

KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi dapat diberikan pada tiga tahapan proses hukum, yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan. 

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi diajukan apabila penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya dilakukan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau bila terjadi kekeliruan mengenai orang maupun pasal yang diterapkan. 

KUHAP menyediakan mekanisme khusus untuk kondisi seperti ini. Pasal 97 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa jika perkara belum masuk ke pengadilan, permintaan rehabilitasi harus disampaikan melalui praperadilan, bersamaan dengan permohonan ganti rugi. 

Sementara itu, rehabilitasi juga dapat diberikan setelah pengadilan menjatuhkan putusan, terutama apabila terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan, dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dalam kondisi ini, rehabilitasi tidak lagi diajukan melalui praperadilan, melainkan dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Dengan terbitnya keputusan ini, negara secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan tiga mantan petinggi ASDP tersebut dalam perspektif hukum dan administrasi negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya