Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Makna Rehabilitasi yang Diteken Prabowo untuk Tiga Petinggi ASDP

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 20:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam sebuah konferensi pers usai mengahadiri rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Dasco.


Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hasi, proses rehabilitasi terhadap tiga petinggi ASDP bergulir setelah adanya aspirasi yang masuk ke DPR dan Kementerian Hukum. 

Namun menurutnya, setiap permohonan tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Melainkan melalui proses pengkajian oleh pakar-pakar hukum. 

Ia menambahkan bahwa permohonan dari DPR terkait kasus ASDP telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum melalui surat resmi kepada Presiden. 

Dalam surat tersebut disampaikan pertimbangan serta rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Proses ini berlangsung sekitar satu minggu, sebelum akhirnya Presiden menyetujui permohonan rehabilitasi.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ungkap Mensesneg.

Secara konstitusional, rehabilitasi termasuk dalam ranah kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bawah Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun dalam tataran hukum pidana, definisi rehabilitasi dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yakni hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum. 

KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi dapat diberikan pada tiga tahapan proses hukum, yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan. 

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi diajukan apabila penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya dilakukan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau bila terjadi kekeliruan mengenai orang maupun pasal yang diterapkan. 

KUHAP menyediakan mekanisme khusus untuk kondisi seperti ini. Pasal 97 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa jika perkara belum masuk ke pengadilan, permintaan rehabilitasi harus disampaikan melalui praperadilan, bersamaan dengan permohonan ganti rugi. 

Sementara itu, rehabilitasi juga dapat diberikan setelah pengadilan menjatuhkan putusan, terutama apabila terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan, dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dalam kondisi ini, rehabilitasi tidak lagi diajukan melalui praperadilan, melainkan dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Dengan terbitnya keputusan ini, negara secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan tiga mantan petinggi ASDP tersebut dalam perspektif hukum dan administrasi negara.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya