Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Makna Rehabilitasi yang Diteken Prabowo untuk Tiga Petinggi ASDP

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 20:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam sebuah konferensi pers usai mengahadiri rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Dasco.


Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hasi, proses rehabilitasi terhadap tiga petinggi ASDP bergulir setelah adanya aspirasi yang masuk ke DPR dan Kementerian Hukum. 

Namun menurutnya, setiap permohonan tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Melainkan melalui proses pengkajian oleh pakar-pakar hukum. 

Ia menambahkan bahwa permohonan dari DPR terkait kasus ASDP telah ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum melalui surat resmi kepada Presiden. 

Dalam surat tersebut disampaikan pertimbangan serta rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Proses ini berlangsung sekitar satu minggu, sebelum akhirnya Presiden menyetujui permohonan rehabilitasi.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ungkap Mensesneg.

Secara konstitusional, rehabilitasi termasuk dalam ranah kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bawah Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun dalam tataran hukum pidana, definisi rehabilitasi dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yakni hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum. 

KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi dapat diberikan pada tiga tahapan proses hukum, yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan. 

Pada tahap penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi diajukan apabila penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya dilakukan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau bila terjadi kekeliruan mengenai orang maupun pasal yang diterapkan. 

KUHAP menyediakan mekanisme khusus untuk kondisi seperti ini. Pasal 97 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa jika perkara belum masuk ke pengadilan, permintaan rehabilitasi harus disampaikan melalui praperadilan, bersamaan dengan permohonan ganti rugi. 

Sementara itu, rehabilitasi juga dapat diberikan setelah pengadilan menjatuhkan putusan, terutama apabila terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan, dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dalam kondisi ini, rehabilitasi tidak lagi diajukan melalui praperadilan, melainkan dicantumkan langsung dalam putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Dengan terbitnya keputusan ini, negara secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan tiga mantan petinggi ASDP tersebut dalam perspektif hukum dan administrasi negara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya