Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Dkk

Johanis Tanak: KPK Tidak Dapat Intervensi Presiden

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua direktur ASDP lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Tanak mengatakan, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).


"Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI" kata Tanak kepada RMOL, Selasa malam, 25 November 2025.

Tanak menyebut bahwa, hak prerogatif presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

"Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan 2 terdakwa lainnya," pungkas Tanak.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya