Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Politik

Istana Pastikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Berlandaskan Kajian Hukum

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 19:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya, telah melalui proses kajian hukum yang komprehensif. 

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum telah menerima banyak aspirasi berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi. 


Menurutnya setiap permohonan rehabilitasi tidak langsung diputuskan, tetapi harus melalui proses telaah hukum oleh para pakar. 

“Itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas Prasetyo.

Hasil kajian hukum dan permohonan resmi dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dengan mengirimkan surat kepada Presiden. Surat itu memuat pertimbangan dan rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi dalam kasus petinggi ASDP dan diproses dalam waktu seminggu.

Atas rekomendasi tersebut, Presiden membawa pembahasan ke rapat terbatas sebelum akhirnya mengambil keputusan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementeiran Hukum, Bapak Presiden memberikan persertujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan," ungkap Mensesneg.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Dasco.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya