Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Politik

Istana Pastikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Berlandaskan Kajian Hukum

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 19:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua pejabat lainnya, telah melalui proses kajian hukum yang komprehensif. 

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum telah menerima banyak aspirasi berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi. 


Menurutnya setiap permohonan rehabilitasi tidak langsung diputuskan, tetapi harus melalui proses telaah hukum oleh para pakar. 

“Itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas Prasetyo.

Hasil kajian hukum dan permohonan resmi dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dengan mengirimkan surat kepada Presiden. Surat itu memuat pertimbangan dan rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi dalam kasus petinggi ASDP dan diproses dalam waktu seminggu.

Atas rekomendasi tersebut, Presiden membawa pembahasan ke rapat terbatas sebelum akhirnya mengambil keputusan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementeiran Hukum, Bapak Presiden memberikan persertujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan," ungkap Mensesneg.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Dasco.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya