Berita

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Teken Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak aspirasi terkait kasus ASDP yang bergulir sejak Juli 2024. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada komisi terkait untuk mengkaji perkara Nomor 68/Pid.Sus/PPK/2025/PN Jakpus. 


Setelah proses komunikasi panjang, Presiden akhirnya menyetujui pemberian hak rehabilitasi kepada tiga orang tersebut. 

“Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” tegasnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kasus itu. Setelah dilakukan telaah mendalam oleh Kementerian Hukum, pemerintah mengajukan rekomendasi penggunaan hak rehabilitasi kepada Presiden. 

“Bapak presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” kata Prasetyo.

Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP pada 2019?"2022. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 6 November 2025, Ira membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang negara. 

Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebagai angka fiktif, dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya dilakukan demi kemajuan ASDP.

Sebelum putusan dijatuhkan, tuntutan jaksa terhadap Ira jauh lebih berat. Jaksa KPK menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,25 triliun.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan pada sidang 30 Oktober 2025 sebelum akhirnya majelis hakim memutus lebih ringan dari permintaan jaksa.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya